Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

16 April 2015 Miras dan Minuman Beralkohol Dilarang Di Seluruh Indonesia

Info informasi 16 April 2015 Miras dan Minuman Beralkohol Dilarang Di Seluruh Indonesia atau artikel tentang 16 April 2015 Miras dan Minuman Beralkohol Dilarang Di Seluruh Indonesia ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhirnya menerapkan pelarangan minuman beralkohol di setiap minimarket yang ada di seluruh Indonesia. Pemberlakuan pelarangan ini akan dimulai per 16 April 2015. Dan untuk memuluskan penerapannya, Rachmat juga sudah membicarakannya kepada para pemilik atau pengusaha minimarket-minimarket.

�Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,� kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis sebagaimana yang dikutip dari AntaraNews.

Adapun daerah-daerah yang menjadi pusat perhatian Rachmat di dalam penerapan larangan penjualan minuman berakohol di antara lain ialah pemukiman padat penduduk, sekolah, dan tempat ibadah. Dan jika ada yang melanggar, maka ia tetap bersikukuh akan memberlakukan hukuman berupa sanksi melalui kepala daerah masing-masing.

�Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,� ucap Rachmat. Pada kesempatan lain dan terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, juga menegaskan bahwa bila ada warga yang masih berani menjual minuman berakohol di wiliayah-wilayah yang telah disebutkan, maka teguran lazim akan diberikan. Akan tetapi jika teguran-teguran yang dilayangkan tidak mampu menyadarkan pedagang, maka Widodo tidak segan-segan mencabut izin usaha para pedagang melalui Kementrian Perdagangan.

�Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,� kata Widodo. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Misalnya saja Fahira Idris. Wanita yang duduk sebagai Anggota DPD RI ini kerap melontarkan penolakkannya terhadap minuman keras atau minuman berakohol. Bahkan beberapa waktu lalu di dalam akun Twitter resminya, Fahira tak segan-segan menyentil Gubeernur DKI Jakarta yang mengatakan bahwa bir itu tidak masalah untuk dikonsumsi. �Apa dasar Ahok bilang mengkonsumsi bir tidak masalah? Beri bukti kalau ada penelitian yang bilang bir tidak bahaya?!� katanya dalam akun Twitter resmi @fahiraidris (07/04/2015)

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut, maka pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

(Desy Saputra/AntraNews/Robigusta Suryanto/Voa-Islam.com)Jum�at, 20 Jumadil Akhir 1436 H / 10 April 2015 05:14 wib

Gimana dengan Tuak dan lainnya yang masih banyak dijual bebas di warung pinggir jalan???



Demikian artikel tentang 16 April 2015 Miras dan Minuman Beralkohol Dilarang Di Seluruh Indonesia ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang 16 April 2015 Miras dan Minuman Beralkohol Dilarang Di Seluruh Indonesia ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.